radartvnews.com – Naas inilah yang dialami Usman Efendi. betapa tidak, belum genap satu bulan di kukuhkan setelah di lantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur, dirinya kini harus mendekam di Rutan Sukadana, setelah selasa siang dijadikan tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Timur. dari data tim peyidik Pidana khusus Kejari Lampung Timur, di mana jelas Usman Efendi nekat melakukan pungutan lira terhadap Pabrik Es dan alat berat eksafator yang ada di kecamatan Labuhan Maringgai,sebesar 10 juta perbulan nya. ironis nya seperti tanpa dosa, tersangka melakukan aksi sejak bulan Desember 2015 hingga September 2016. hingga ahir nya modus pelaku dengan cara melakukan pungutan liar terhadap Pabrik Es dan alat berat eksafator yang di kelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Lampung Timur, akhir ya terbongkar. setelah dilakukan peyelidikan selama dua bulan oleh tim Pidsus Kejari Lampung Timur/ didapati bukti setoran dan ahir nya menemukan ada nya kerugian Negara sebesar 100 juta rupiah. kini akibat perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar 100 juta rupiah, Kadis Kelautan dan Perikanan Lampung Timur ini terpaksa dijebloskan ke dalam Rutan Sukadana. tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e ayat 1 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi ,dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (sya/jef)
Korupsi Setoran Pad Nyaplok Kas Pemda Kadis Kelautan Dan Perikanan Lamtim Dijebloskan ke Penjara
Rabu 14-12-2016,19:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :