Korupsi Setoran Pad Nyaplok Kas Pemda Kadis Kelautan Dan Perikanan Lamtim Dijebloskan ke Penjara

Rabu 14-12-2016,19:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Naas  inilah yang dialami Usman Efendi. betapa tidak, belum genap satu bulan di kukuhkan setelah di lantik menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Timur, dirinya kini harus mendekam di Rutan Sukadana, setelah selasa siang dijadikan tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Timur. dari data tim peyidik Pidana khusus  Kejari Lampung Timur, di mana jelas Usman Efendi nekat melakukan pungutan lira terhadap Pabrik Es dan alat berat eksafator yang ada di kecamatan Labuhan Maringgai,sebesar 10 juta perbulan nya. ironis nya seperti tanpa dosa, tersangka melakukan aksi sejak bulan Desember 2015 hingga September 2016. hingga  ahir nya modus pelaku dengan cara melakukan pungutan liar terhadap Pabrik Es dan alat berat eksafator yang di kelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Lampung Timur, akhir ya terbongkar. setelah dilakukan peyelidikan selama dua bulan oleh  tim Pidsus Kejari Lampung Timur/ didapati  bukti setoran dan ahir nya  menemukan  ada nya kerugian Negara sebesar 100 juta rupiah. kini akibat perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar 100 juta rupiah, Kadis Kelautan dan Perikanan Lampung Timur ini terpaksa dijebloskan ke dalam Rutan Sukadana. tersangka dijerat dengan pasal  12 huruf e ayat 1 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang  korupsi ,dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (sya/jef)

Tags :
Kategori :

Terkait