53,6 Kg Sabu Asal Thailand Diselundupkan Jalur Selat Malaka

Rabu 23-02-2022,21:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG- Tim gabungan dari Polda Lampung,BNNP Lampung, Polda Aceh dan Dirjen Bea Cukai Aceh berhasilan membongkar jaringa narkoba internasional. Tim gabungan menggagalkan pengiriman 53,6 kilogram sabu-sabu jaringan Thailand yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, penangkapan dilakukan diwilayah Sumatera Utara. Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika di Lampung yang terjadi pada Minggu (2/1/2022). "Ini merupakan buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, pengungkapan sindikat narkoba internasional ini adalah hasil kembangan tertangkapnya dua tersangka asal Lampung yaitu SH dan FS," ungkap Brigjen Pol Subiyanto Rabu (23/2/2022). Ungkap kasus hasil pengembangan sebelumnya dimana pada Januari 2022 lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka membawa 7 kilogram sabu-sabu dengan kemasan yang sama. Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana dengan barang bukti sabu 7,23 Kg. Tepat di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Bandar Lampung dan polisi mengamankan 1,97 Kg dan 5,25 Kg lainnya didapati di salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka AW (37)  dirumah kontrakan di Dusun Karya, Desa Bedy, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Kemudian, dari keterangan AW diketahui akan ada transaksi narkoba ditengah laut Selat Malaka yang dibawa oleh warga Thailand. Petugas harus menyisir ke Selat Malaka karena transaksi berlangsung di tengah laut. Satu tersangka lainnya berinisial BQ (37)  warga Dusun Lama, Desa Lubuk Damar, Kec. Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diamankan dipinggir pantai pulau kampai Sumatera Utara. Dalam penangkapan BQ petugas menemukan 53 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kapal motornya. “Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyisiran selama beberapa hari di tengah laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai. Tak hanya dilaut tim gabungan juga melakukan penyelidikan melalui jalur darat,”ungkap Kombes Ruddi Setiawan Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh dalam ekpose kasus di Mapolda Lampung (23/2). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman ancaman mati.(rmd/san)      

Tags :
Kategori :

Terkait