BANDAR LAMPUNG- Langkah Restorative Justice ditempuh Polsek Teluk Betung Utara,dalam perkara pencurian besi oleh tersangka Saleh warga Teluk Betung Utara. Langkah ini didasari faktor kemanusian dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021,tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan secara keadilan Restorative. Saleh warga Teluk Betung Utara, diamankan atas kasus pencurian besi,di Hotel Eks Kartika beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap setelah hotel melapor ke Unit SPK Polsek Teluk Betung Utara. Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono, menjelaskan dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti, satu buah besi yang diambil di area hotel. “Dalam kasus ini,pihak penyidik memilih mendamaikan kedua pihak,sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021,tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan secara Keadilan Restorative dan membebaskan pelaku,” jelas Kompol Robi B Wicaksono. Robi B Wicaksono menambahkan, setelah menindaklanjuti perkara pencurian besi,dan melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam. Akhirnya penyidik mempertemukan pelaku dengan pelapor untuk perdamaian. “Langkah ini dilakukan atas dasar kemanusian,keseharian pelaku harus menghidupi tiga anaknya dengan bekerja sebagai pemulung. Meskipun sudah berdamai namun pelaku tetap dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis,” imbuhnya. Sementara itu Rafiq Kurniawan Korlap Eks Hotel Kartika,mengatakan pihak manajemen sudah menyetujui untuk berdamai,dan berencana akan memperkerjakan pelaku di Kartika. “Manajemen sudah menyetujui untuk berdamai dan berencana akan memperkerjakan pelaku,” jelasnya.
Sepakat Damai, Hotel Berencana Rekrut Pencuri Besi
Jumat 21-01-2022,22:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :