Pengekangan Sewenang-Wenang: Arsiman 8 Hari Ditahan Tanpa Status Hukum yang Jelas

Kamis 13-01-2022,11:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDAR LAMPUNG- Arsiman  sesorang sopir yang menjadi korban pengekangan terhadap kebebasan, hal ini bermula pada Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, korban dijemput oleh (P) seseorang satu profesi sebagai Sopir dari PT Sindex Express dan seseorang lain yang belum diketahui identitasnya. Maksud kedatangan Pendi dan satu rekan adalah mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang berada di Bandar Lampung untuk diinterogasi oleh Manajemen PT Sindex Express. Bahwa sekira pukul 19.00 Wib Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya  melalui sambungan telepon yang menerangkan seusai suami diinterogasi di Garasi PT Sindex Express di dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat tidak berselang lama setelah sambungan telepon dimatikan suami tidak kembali ke rumah. Pada pagi harinya istri korban kembali menghubungi dan mencari keberadaan sang suami yang tidak kembali ke rumah. Sang suami mengabarkan jika dirinya diperintahkan untuk tetap berada di Polsek Tanjung Karang Barat oleh Pihak Kepolisian dan ditempatkan di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat. Hingga 12 Januari 2022, Arsiman tidak mendapat kepastian status hukumnya. Bahwa berlebih Arsiman pernah dimintakan keterangan oleh Polsek Tanjung Karang Barat, namun tidak pernah ditujukkan adanya Surat Penangkapan, Surat Penahanan, dan Surat Penetapan Tersangka dari Pihak Kepolisian Polsek Tanjung Karang Barat. Melihat situasi dan kondisi tersebut Dartini mendatangi kantor YLBHI-LBH Bandar Lampung untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi Arsiman. Bahwa kemudian didampingi YLBH-LBH Bandar Lampung, Darsini menjemput Arsiman ke Polsek Tanjung Karang Barat. Bahwa setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya arsiman dipersilahkan untuk pulang, karena pihak Polsek Tanjung Karang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman. Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk di bebaskan demi hukum. Namun faktanya Arisman telah ditahan polsek tanjung karang barat selama 8 hari tanpa ada Laporan Polisi, surat perintah penahanan, yang semestinya pihak polisi memberikan tembusan  segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP. Bahwa kami LBH Bandar Lampung Mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat yang hari ini sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status Hukum yang jelas. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek TKB ini harus di usut tuntas.(rls/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait