radartvnews.com – Peryataan itu disampaikan langsung oleh kasi penerangan dan hukum kejaksaan tinggi Lampung Yadi Rachmat, menurut Yadi pihaknya baru menerima berkas perkara atas nama tersangka Medi Andika dari penyidik Polda Lampung pada kamis sore kemarin. Namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan penelitian berkas team Jaksa yang sudah ditunjuk menangani kasus ini masih melakukan penelitian berkas tersangka Medi Andika, penelitian rencanaya akan berlangsung selama tujuh hari untuk memastikan berkas tersebut sudah diyatakan lengkap atau belum. Kasipenkum juga menambhakan, untuk berkas tersangka lainya Tarmidi sudah dikembalikan penyidik dari Kejaksaan ke penyidik Polda Lampung dikarenakan masih ada yang belum lengkap.(leo/bowo)
Kejati Lampung Terima Berkas Tahap Satu Dari Polda Lampung
Sabtu 10-09-2016,12:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :