Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Asisten II Pemprov Lampung Tak Ditahan

Kamis 25-03-2021,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Tiga Orang ditetapkan  tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung diduga melakukan korupsi pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan / Kementerian Pertanian RI tahun 2017 untuk Provinsi Lampung. Dalam press releas  Kamis (25/3) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur mengatakan dari ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan benih jagung dua diantaranya aparatur sipil negara salah satunya pejabat di Pemprov Lampung. Ketiga tersangka yaitu Edi Yanto mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura  saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Lampung, Herlin Retnowati Kepala Bidang Dinas Ketahanan Pangan,  Tanaman Pangan Hortikultura Lampung, serta Imama seorang rekanan. Penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dan yang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka terdapat tiga orang, penyidik belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Heffinur menegaskan perkara ini tidak berhenti sampai pada ketiga tersangka karena terindikasi ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2017 pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp140 miliar dari Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk pengadaan benih jagung. Dalam pelaksanaannya PPK menunjuk PT. Dapi yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih jagung balitbangtan dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali senilai Rp15 miliar, rencananya akan dialokasikan untuk lebih kurang 26 ribu hektar lahan tanam di Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara dengan jumlah benih sebanyak 400 kg. Benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait