KPK Limpahkan Berkas 2 Eks Pejabat PUPR Lampung Selatan, Puluhan Saksi Akan Dihadirkan

Selasa 16-02-2021,21:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Berkas perkara korupsi yang mnejerat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (16/2). Hermansyah Hamidi dan Syahroni didakwa dugaan menerima suap bersama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang keduanya ditititpkan ke Rutan Way Huwi, Bandar Lampung. Persidangan dilakukan secara online, namun sejumlah saksi akan tetap dihadirkan dipersidangan. Adapun jumlah saksi Hermansyah Hamidi adalah 63 orang dan Sahroni 64 orang berasal dari pejabat aktif hingga makelar kasus. Proses persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan. Keduanya terancam pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yakni eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017.(hur/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait