Radartvnews.com- Jajaran Polsek Telukbetung selatan berhasl mengungkap kasus tewasnya bayi berusia 9 bulan di Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Ayu Olivia Rahma ibu kandung KSR selasa siang, ditetapkan sebagai tersangka bersama M Amin tak lain selingkuhanya. AOR hanya dapat menyesali perbuatanya membunuh bayi perempuanya pada 7 februari 2021. Dihadapan petugas dari Polsek Teluk Betung Selatan pelaku mengakui pebruatan. Buah hatinya meregang nyawa setelah diberi minuman ramuan beracun yang terbuat dari asam jawa, gula dan minyak fanboo. Tindakan keji dilakukan berdasarkan perintah dari M. Amin tak lain selingkuhan Ayu Olivia Rahma. Rencana pembunuhan sudah direncanakan agar perselingkuhan keduanya tak diketahui pihak keluarga. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni, undang-undang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maskimal hukuman mati.(rmd/san)
Bayi Meninggal Usai Dicekoki Ramuan Oleh Ibu dan Selingkuhan
Selasa 09-02-2021,21:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :