Radartvnews.com- Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menggelar pesta pernikahan. Pemerintah Kota Bandar Lampung Senin (25/1) kembali mengeluarkan SE tentang pembatasan jam operasional usaha. Surat yang ditandatangani walikota Herman HN atas tindakan lanjut Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pengendalian covid 19 membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan toko modern hingga pukul 19:00 WIB. Untuk pembatasan jam operasional restoran, café, karaoke, diskotik, panti pijat, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainya sampai pukul 22:00 Wib. Penerapan jam operasional ini berlaku mulai 28 januari 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Walikota Herman HN mengatakan, tim gugus tugas covid-19 akan memantau dan patroli setiap hari. Bila ditemukan pelanggaran akan diberikan surat teguran, hingga denda maksimal Rp1.000.000 serta pencabutan izin.(sah/san)
Pembatasan Jam Operasional, Swalayan Hingga Panti Pijat Tutup Lebih Awal
Senin 25-01-2021,21:29 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :