Radartvnews.com- Mosi tidak percaya yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan UU Omnibus Law merajai trending topic di sosial media.Ada tujuh poin yang kontroversial yang membuat elemen dan buruh menentang pengesahan UU ini. Poin Kontroversial UU Omnibus Law Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Harusnya UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya. Kedua, pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. ini namanya dzalim. Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya 5 jenis pekerjaan. Kelima, Waktu Kerja Tetap Eksploitatif. Keenam. hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti hilang. Ketujuh, hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup. Lalu sebenarnya apa omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja? UU Omnibus Law, apa itu?
- Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, Omnibus Law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu Undang-Undang yang mengatur banyak hal. dengan kata lain, Omnibus Law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
- RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, Ruu tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, dan RUU tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.