Bekuk Pengedar, 80 Paket Sabu Disita Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Minggu 27-09-2020,17:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara meringkus Candra dan Selamet saat melakukan transaksi narkoba didesa gunung sari, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Petugas juga menyita 80 bungkus narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam pres rilis di Mapolres Lampung Utara (26/9/20) candra mengaku mendapatkan barang haram dibeli seharga Rp10 juta dan mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari hasil menjual sabu-sabu.”Beli dari teman sepuluh juta, untungnya tiga juta,” katanya. Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan kedua tersangka sudah lama diburu petugas karena kerap mengedarkan sabu-sabu diwilayah Lampung Utara. Kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman  20 tahun penjara.(sas/san)

Tags :
Kategori :

Terkait