radartvnews.com – Meski sudah berstatus terdakwa kasus perluasan Bandar Radin Inten, Albar Hasan Tanjung–Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tetap menolaknya. Albar menolak mendapat pengawalan petugas saat digiring menuju ruang tahanan sementara usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Saat digiring petugas Albar mengamuk dan mengeluarkan nada tinggi yang ditujukan kepada salah satu petugas, terdakwa berdalih dirinya bukanlah penjahat. Nada tinggi juga dilontarkan kepada petugas saat terdakwa digiring menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan. Kericuhan mereda setelah pihak kepolisian meredam amarah dari terdkawa maupun petugas. Sejauh ini Albar Hasan Tanjung merasa dirinya tidak bersalah dalam perakra dengan kerugian senilai 4,5 miliar rupiah lebih itu.(leo/jef)
Albar Mengamuk, Tak Mau Dikawal Sebagai Terdakwa
Kamis 01-09-2016,08:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :