radartvnews.com – Peryataan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, menurut Yadi hingga saat ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka baru secara resmi meskipun pada Minggu kemaren sudah menggelar ekspose. Menurut Yadi pihaknya masih melengkapi hal–hal yang masih kurang dalam adminitrasi, setelah hal yang kurang tersebut sudah dilengkapi pihaknya masih menunggu dikeluarkanya surat resmi dari Kepala Kejaksan Tinggi Lampung. Dari ekpose yang dilakukan pihak kejaksaan sebelumnya ketiga tersangka baru diketahui bernama I, D dan R. Ketiganya kuat menjadi tersangka baru setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara dalam intern penyidik. Diketahui dalam kasus korupsi pengadaan proyek 93 paket perlengkapan sekolah di Provinsi Lampung tahun 2012 dengan anggara 17,7 milyar dan merugikan keuangan negera 8,9 milyar ini sudah menjerat empat terdakwa yaitu mantan kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi. Hendrawan selaku rekanan dan Aria Sukma S Rizal (mantan PNS pemberdayaan masyarakat Lampung), ketiganya sudah divonis majelis masing masing dengan penjara selama satu tahun dan dua bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa lainnya Edward (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu 2 tahun dan 8 bulan penjara. Hakim menilai Edward memiliki peran yang sangat besar dengan jeratan berlapis yaitu pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan pasal 3 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(leo/jef)
Kejaksaan Tinggi Lampung Terkesan Ulur Waktu
Selasa 30-08-2016,10:13 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :