radartvnews.com – Sepertinya tak ada rasa penyesalan di raut wajah Arhani kakek asal Desa Braja Selebah Kecamatan Way Jepara Lampung Timur ini. Pasalnya saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana yang di Ketuai Yusnawati menjatuhkan putusan 15 tahun kurungan penjara terhadap Arhani kakek berusia 62 tahun ini tetap santai. Padahal putusan hakim lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun kurungan penjara. Terdakwa Arhani yang sudah bergelar Haji dan guru ngaji ini terbukti secara syah melanggar pasal 81, 82 UU- Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa diketahui pada bulan Mei 2016 telah melakukan pencabulan terhadap korban atas nama Bungga sebanyak lima kali. Modus yang dilakukan saat kediaman terdakwa sepi kakek berusia 62 tahun ini mengajak korbannya untuk singgah di rumah, korban yang merasa takut mengikuti ajakan terdakwa. Namun di saat tiba di kediaman rumah korban terdakwa yang sudah kerasukan setan langsung meruda paksa korban. Setelah puas kakek gila ini memberikan uang 20 ribu rupiah kepada korban, namun ironisnya peristiwa yang sama ini terjadi hingga lima kali, namun aksi bejat terdakwa diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur. Sementara atas putusan hakim jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima.(syam/jef)
Lima Kali Cabuli Siswi SLTP, Guru Ngaji Di Vonis 15 Tahun Penjara
Rabu 24-08-2016,20:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :