Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, senin siang (20/1).
Aksi ini digelar untuk memperjuangkan sejumlah tuntutan buruh diantaranya menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, menolak pembahasan omnibus law, menolak revisi UU ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah no 78 tahun 2015.
Pasalnya RUU ini dinilai tidak berpihak serta sangat merugikan kaum buruh dimana dalam RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja ini nantinya akan menghapus upah minimum dengan diganti dengan upah per-jam.
Kemudian menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas, masuknya TKA yang tidak memiliki kemampuan, hilangya jaminan sosial, serta dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.
Selanjutnya buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, kemudian menolak revisi revisi UU ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan formula kenaikan upah minimum yang menyengsarakan kehidupan para kaum buruh dan rakyat Indonesia.
“RUU ini dinilai tidak berpihak serta sangat merugikan kaum buruh dimana dalam RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja ini nantinya akan menghapus upah minimum dengan diganti dengan upah per-jam,” kata Sulaiman Ibrahim Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Menanggapi tuntutan ini, anggota komisi V DPRD Lampung Apriliati menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa ke pemerintah pusat. Menurutnya berkas usulan penolakan yang telah diterimanya akan dilaporkan kepimpinan.
“RUU omnibus law cipta lapangan kerja ini adalah masuk ranah pemerintah pusat, sehingga DPRD Lampung hanya bisa merekomendasikan usulan teman-teman buruh untuk dapat di pertimbangkan di DPR RI,” jelas Aprilianti.
Sementara itu aksi unjuk rasa penolakan RUU omnibus law cipta lapangan kerja ini juga dilakukan serentak di 20 provinsi di Indonesia.(krp/san)