radartvnews.com – Dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 senilai 17,7 milyar dengan nilai kerugian negara sebesar 6,4 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini Majelis Hakiim yang diketuai Syamsudin akhir nya menjatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara atau lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan. Dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi penggadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Menarik nya kepada terdakwa hakim tidak membebankan agar membayar uang pengganti kerugian negara lantaran dinilai terdakwa tidak menerima aliran dana tersebut. Dipersidangan sebelum nya terungkap jika Tauhidi telah bekerjasama dengan para rekananan diantaranya Hendrawan yang sudah divonis dengan hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dan atas putusan hakim ini terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Diringankan Hakim Vonis Hukuman Nya Tauhidi Pikir Pikir
Rabu 17-08-2016,09:50 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :