Diringankan Hakim Vonis Hukuman Nya Tauhidi Pikir Pikir

Rabu 17-08-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dalam sidang putusan perkara korupsi  pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012   senilai 17,7 milyar dengan nilai kerugian negara sebesar 6,4 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ini  Majelis Hakiim yang diketuai Syamsudin akhir nya menjatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan kurungan penjara atau lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum  kepada  mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung  Tauhidi dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan. Dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah secara bersama-sama  melakukan korupsi penggadaan 93 paket perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Menarik nya kepada terdakwa hakim tidak membebankan agar  membayar uang pengganti kerugian negara lantaran dinilai terdakwa tidak menerima aliran dana tersebut. Dipersidangan  sebelum nya terungkap jika Tauhidi  telah  bekerjasama  dengan para rekananan diantaranya Hendrawan  yang sudah divonis dengan hukuman selama satu tahun dan dua bulan penjara dan atas putusan hakim ini terdakwa  dan JPU  menyatakan  pikir-pikir.(leo/cat)

Tags :
Kategori :

Terkait