BANNER HEADER DISWAY HD

Tips dan Strategi Menulis Legal Opinion Bagi Advokat

Tips dan Strategi Menulis Legal Opinion Bagi Advokat

FOTO ILUSTRASI--

BANDARLAMUNG, RADRTVNEWS.COM – Seorang advokat harus memiliki kemampuan dalam penulisan hukum. Salah satunya yakni dalam penulisan legal opinion. Dibutuhkan kemampuan mendasar dan teruji dalam hal konsep matang penulisan. Ada baiknya bagi advokat pemula dapat memahaminya.

Unsur atau dasar-dasar utama dari penyusunan legal opinion adalah harus menyajikan fakta. Diawali dari identifikasi dan penyajian informasi faktual yang relevan dengan masalah hukum yang akan dibahas. 

Fakta harus disajikan secara objektif, akurat, dan terorganisir untuk memberikan dasar yang kuat bagi analisis hukum.

Sebelum lebih jauh. Kita harus mengetahui apa itu Legal Opinion atau (LO).

Legal Opinion bisa bisa disebut sebagai nasihat-nasihat hukum. Nasihat hukum tersebut dapat berupa nasihat tertulis maupun nasihat lisan. 

BACA JUGA :Delpedro Gagal Menang Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku

Nasihat hukum atau legal opinion adalah pendapat atau pandangan, yang biasanya dibuat oleh advokat.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi Ketujuh, dikutip oleh Hamzah Halim, Cara Praktis Memahami & Menyusun Legal Audit & Legal Opinion, hal. 201, menyatakan Legal Opinion adalah sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya.

Mengutip dari hukumonline, dari definisi tersebut, Legal Intelligence Specialist Hukumonline, Faris Alwi, menegaskan bahwa LO bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap fakta yang ada, mengomunikasikan hasil analisis secara terstruktur dan logis, menyajikan argumen hukum yang kuat dan didukung oleh fakta, dan memberikan pandangan atau rekomendasi berdasarkan analisis yang dilakukan.

Faris menyebutkan ada sejumlah elemen yang harus menjadi perhatian dalam menyusun legal opinion. 

BACA JUGA :Sinergi Peradi, Polda dan PBH Peradi Serahkan Tali Kasih untuk Santri Ponpes Nurul Muthmainnah Assalafiyah

BACA JUGA :Buah Manis Pendampingan PBH PERADI Bandarlampung, 7 ABH Bom Molotov Jalani Diversi di Pondok Pesantren

Elemen utama harus menyajikan fakta yakni identifikasi dan penyajian informasi faktual yang relevan dengan masalah hukum yang dibahas. 

Fakta harus disajikan secara objektif, akurat, dan terorganisir untuk memberikan dasar yang kuat bagi analisis hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: