BANNER HEADER DISWAY HD

MKD Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah; Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos Sanksi

MKD Putuskan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Bersalah; Adies Kadir dan Uya Kuya Lolos Sanksi

Anggota DPR RI Terdakwa dalam Sidang Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (05/11/2025)--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Dalam sidang pleno yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR RI) (MKD) pada Rabu, 5 November 2025, diputuskan bahwa tiga dari lima anggota DPR non-aktif terbukti telah melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan aktif kembali menjalankan tugasnya. 

Anggota yang dinyatakan bersalah adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (alias Eko Patrio). Mereka memperoleh sanksi penonaktifan sementara dari tugas DPR karena terbukti melakukan pelanggaran yang dianggap merendahkan institusi legislatif. Sahroni dijatuhi skorsing 6 bulan, Eko Hendro Purnomo 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan. 

Sebaliknya, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (alias Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, dan oleh MKD dibolehkan untuk aktif kembali sebagai anggota DPR mulai hari pembacaan putusan. 

Dalam penjelasan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, disebutkan bahwa “teradu I Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik” serta “teradu III Surya Utama tidak terbukti …”. Dengan demikian, hak-hak keduanya sebagai anggota DPR aktif kini kembali berlaku. 

Sementara untuk ketiga yang dikenakan sanksi, MKD menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan “perilaku publik” dan “gestur yang merendahkan lembaga DPR” seperti aktivitas di sidang tahunan MPR/DPR, pernyataan kontroversial, dan gaya hidup publik yang dianggap tak layak bagi wakil rakyat. 

BACA JUGA:Ucapan

Menurut rangkuman berita, Nafa Urbach dilaporkan karena menyatakan bahwa kenaikan tunjangan DPR dan kemacetan perjalanan adalah “kepantasan” bagi anggota legislatif—pernyataan yang memicu reaksi publik. Eko Patrio disebut oleh MKD melakukan aksi berjoget dalam sidang tahunan yang dianggap tidak pantas, sementara Sahroni terjerat kasus pernyataan publik yang dinilai merendahkan lembaga legislatif. 

BACA JUGA:Harta Fantastis Uya Kuya Terungkap Usai Rumahnya Dijarah Massa

Putusan ini memiliki beberapa implikasi penting: pertama, pengaktifan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya berarti keduanya dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai legislator. Kedua, penonaktifan sementara ketiga anggota lainnya menunjukkan bahwa DPR dan MKD mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran kode etik. Namun, sanksi ini belum berarti pemecatan permanen—masih berupa skorsing dan penonaktifan sementara.

Beberapa pengamat menilai bahwa keputusan ini merupakan upaya Membersihkan citra DPR RI setelah beberapa kontroversi publik terhadap anggota legislatif. Meski demikian, sejumlah publik menyoroti bahwa sanksi yang dijatuhkan masih terkesan ringan dibanding pelanggaran yang terjadi.

Pihak partai politik terkait masing-masing anggota yang dikenakan sanksi menyatakan akan mematuhi keputusan MKD dan melakukan pembinaan internal. DPR RI juga diimbau untuk meningkatkan mekanisme internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Secara keseluruhan, sidang MKD hari ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola etika anggota DPR. Publik kini menanti apakah langkah selanjutnya dalam meningkatkan disiplin legislatif akan dilaksanakan secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: