BANNER HEADER DISWAY HD

Bukan di Lampung, Perkara Oknum Tentara Tembak 3 Polisi Segera Disidangkan di Palembang

Bukan di Lampung, Perkara Oknum Tentara Tembak 3 Polisi Segera Disidangkan di Palembang

REKA ADEGAN : Rekonstruksi perkara oknum TNI tembak 3 polisi secara sadis direkonstruksi Kamis 17 April 2025.-Saskia Siti Salamah-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Usai menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan 3 orang anggota Polri oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Dilanjutkan selesainya pemberkasan, Denpom TNI Lampung telah menyerahkan berkas perkara dua prajurit Kopral Dua Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini telah diserahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang. 

Selanjutnya berkas perkara dan barang bukti kasus ini akan diteliti oleh Oditur Militer I-05 Palembang.

"Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan/penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima. Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk proses persidangan,” kata Kadispenad Brigjend TNI Wahyu Yudhayana di Jakarta.

BACA JUGA :Alhamdulillah, KPK Akan Berikan 65 Bidang Tanah Kasus Korupsi Lahan Tol Sumatra kepada Petani di Kalianda

Kadispenad memastikan sidang kasus tersebut akan digelar secara terbuka. Artinya, masyarakat dapat memantau jalannya persidangan kasus tersebut.

"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," ucap Wahyu.

Dikabarkan, tim joint investigation sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Peltu Lubis, Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen. 

Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan tersangka perjudian sabung ayam.

Dalam proses penyelidikannya, Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara untuk dua anggota TNI yang terlibat ke pihak Denpom II/3 Sriwijaya.

Penyidik Denpom II/3 Lampung menerapkan pasal yang berbeda terhadap dua oknum TNI yakni Kopda Basarsyah dengan pasal pembunuhan dan Peltu Lubis dan dua tersangka lain dalam perkara judi atau 303.

BACA JUGA :Lampung Desak Pusat Putuskan Harga dan Mutu Singkong, Ini Gambaran Harganya

Berkas kedua tersangka saat ini sudah diserahkan penyidik Denpom ke Oditurat Militer (Odmil) 1-05 Palembang di Jalan Kol H Burlian KM 5 Palembang, Rabu (30/4/2025).

Selain berkas perkara yang siap untuk disidangkan di Pengadilan Militer Palembang. Kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis juga turut diserahkan ke Otdmil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: