Australia Berlakukan Larangan Total Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun
-Dok. Getty Images-
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Australia resmi memberlakukan aturan yang melarang seluruh remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025. Keputusan ini menjadikan Australia negara pertama yang menerapkan batas usia minimum secara menyeluruh pada berbagai platform digital, dengan tujuan memperkuat perlindungan anak di ruang daring.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill 2024. Melalui regulasi ini, setiap platform diwajibkan melakukan verifikasi usia yang lebih ketat agar anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun baru atau mempertahankan akun yang sudah mereka miliki sebelumnya.
Perusahaan media sosial yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai sanksi hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp544 miliar. Menurut pemerintah, denda besar diperlukan untuk memastikan semua platform benar-benar mengikuti standar keselamatan digital yang telah ditetapkan dan tidak sekadar memberikan komitmen simbolis.
Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan bahwa meski tidak ada kebijakan yang dapat sepenuhnya menghapus risiko dunia maya, langkah ini tetap menjadi perubahan besar dalam melindungi anak muda. Ia menekankan bahwa penggunaan media sosial tanpa pengawasan telah menimbulkan kekhawatiran yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant menjelaskan bahwa platform yang terkena larangan dianggap sebagai ruang publik interaktif. Fitur unggahan, percakapan dua arah, dan interaksi langsung dapat membuka peluang risiko bagi anak-anak, sehingga perlu dibatasi hingga mereka memasuki usia yang lebih matang dan mampu menilai konsekuensi digital.
BACA JUGA:Prabowo Bertemu PM Albanese di Sydney, Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia–Australia
Pengguna muda masih dapat menonton konten di platform seperti YouTube dan Reddit tanpa membuat akun. Namun, akses tersebut hanya bersifat pasif dan tidak memungkinkan komentar, unggahan, atau bentuk interaksi lain. Pembatasan ini dianggap sebagai kompromi agar anak tetap bisa mengakses informasi dasar tanpa risiko interaksi online.
Platform yang masuk daftar larangan mencakup Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, Reddit, Snapchat, Kick, dan X. Seluruh platform diwajibkan memastikan bahwa tidak ada akun remaja di bawah 16 tahun yang tersisa setelah aturan resmi diberlakukan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh fitur utama platform.
Sebaliknya, beberapa platform tetap diizinkan untuk digunakan anak. Daftar tersebut mencakup Discord, WhatsApp, Messenger, Google Classroom, Twitch, GitHub, Roblox, YouTube Kids, dan Steam. Pemerintah menyatakan bahwa daftar ini masih dapat berubah sesuai evaluasi lanjutan yang dilakukan eSafety Commissioner.
Platform juga diminta menghubungi pengguna yang terdeteksi di bawah 16 tahun sebelum 10 Desember 2025. Pemberitahuan harus disampaikan dengan bahasa yang jelas dan empatik agar anak serta orang tua memahami alasan penutupan akun serta langkah yang perlu mereka lakukan setelah menerima notifikasi tersebut.
Perusahaan diwajibkan memberikan pilihan bagi pengguna muda untuk mengunduh data, membekukan akun, atau menerima penutupan permanen. Selain itu, mekanisme banding harus disiapkan apabila terjadi kesalahan verifikasi yang membuat akun pengguna yang sebenarnya memenuhi syarat ikut terblokir.
BACA JUGA:Inggris, Kanada, dan Australia Resmi Akui Palestina: Pernyataan Mark Carney
Meta, TikTok, YouTube, dan Snapchat akhirnya menyatakan kesediaan mengikuti aturan tersebut setelah sebelumnya mengungkapkan keberatan terkait pemeriksaan usia yang dinilai terlalu invasif. Kini, perusahaan-perusahaan tersebut sedang menyiapkan sistem baru yang dapat mematuhi batas usia tanpa mengganggu kenyamanan pengguna lain.
Pemerintah Australia berharap kebijakan ini dapat memicu gerakan global untuk membatasi paparan risiko digital pada anak-anak. Denmark menjadi salah satu negara yang tengah mempertimbangkan aturan serupa bagi pengguna di bawah usia 15 tahun, menandakan semakin besarnya perhatian terhadap keamanan digital generasi muda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
